Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10%. Kenaikan ini berlaku pada 2023 dan 2024 mendatang.
Disamping itu, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik akan berlangsung selama lima tahun ke depan, dengan besaran tarif 15% mulai berlaku pada tahun 2023.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat terbatas yang digelar secara tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11).
Baca Juga: Rencana Pengenaan Cukai Pada Minuman Berpemanis oleh Ditjen Bea Cukai
Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi, selain kenaikan tarif CHT. Dalam penetapan CHT, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pertimbangan selanjutnya, dikarenakan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam. (dms)
