Mulai 1 Januari 2022, harga rokok resmi naik setelah Menteri Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen. Hal ini didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Tidak hanya rokok jenis batangan, tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik juga ikut dinaikkan, baik jenis rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan juga rokok elektrik cair sistem tertutup.
Melansir Kompas, kenaikan tarif cukai rokok adalah bentuk upaya menurunkan tingkat konsumsi rokok. “Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi (rokok),” ujar Sri Mulyani.
Cukai produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp215 dengan tarif cukai sebesar Rp120 per gram.
Untuk rokok elektrik padat ditetapkan kenaikannya sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram. Sedangkan rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter. Lalu rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.
Tingkat konsumsi rokok domestik
Jika melihat prosentase tingkat konsumsi rokok di tahun 2019 dimana pemerintah tidak menaikkan cukai rokok meningkat 7,4 persen. Hal ini berimbas pada biaya kesehatan yang dikeluarkan negara akibat rokok sebesar Rp17,9-27,7 triliun dalam setahun, sedangkan Rp10.5-15,6 triliun dari total tersebut berasal dari BPJS Kesehatan.
Tingginya pengeluaran negara tersebut membuat pemerintah akhirnya menaikkan tarif cukai pada tahun 2020 dan berhasil menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar 9,7 persen.
Alokasi dana cukai rokok
Rokok merupakan komoditas tertinggi kedua dari sisi pengeluaran rumah tangga setelah beras, baik di perkotaan maupun pedesaan. Sehingga kebijakan terkait dana hasil cukai rokok perlu dibenahi agar manfaatnya akan lebih merata. Dengan rincian, 25 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (seperti peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, pembinaan industri, hingga pemberian bantuan), kemudian 25 persen untuk penegakan hukum. Karena kenaikan cukai rokok rentan menimbulkan maraknya produksi rokok ilegal, maka pengawasan terhadap produksi rokok ilegal perlu ditingkatkan.
Berikut daftar harga rokok eceran di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021:
Sigaret Kretek Mesin
- Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per batang: Rp 1.905 (naik dari Rp1.700) - Sigaret Kretek Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp600 (naik dari Rp525)
HJE per batang: Rp1.140 (naik dari Rp1.020)
Sigaret Putih Mesin
- Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp1.065 (naik dari Rp935)
HJE per batang: Rp2.005 (naik dari Rp1.790) - Sigaret Putih Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp635 (naik dari Rp555)
HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)
Sigaret Kretek Tangan
- Sigaret Kretek Tangan golongan I
Tarif cukai: Rp345 (naik dari Rp330)
HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015) - Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: Rp205 (naik dari Rp200)
HJE per batang: Rp600 (naik dari Rp535) - Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: Rp115 (naik dari Rp110)
HJE per batang: Rp505 (naik dari Rp450)
Sigaret Kretek Tangan Filter
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700)
Tembakau Iris
- Tarif cukai: Rp10 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp55 hingga Rp180 (tidak naik) - Tarif cukai: Rp25 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp180 hingga Rp275 (tidak naik) - Tarif cukai: Rp30 (tidak naik)
HJE per batang: lebih dari Rp275 (tidak naik)
Rokok Daun
Tarif cukai: Rp30 (tidak naik)
HJE per batang: Rp290 (tidak naik)
Sigaret Kelembak Kemenyan
Tarif cukai: Rp25 (tidak naik)
HJE per batang: Rp200 (tidak naik)
Cerutu
- Tarif cukai: Rp275 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 (tidak naik) - Tarif cukai: Rp1.320 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp5.500 hingga Rp22.000 (tidak naik) - Tarif cukai: Rp11.000 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp22.000 hingga Rp55.000 (tidak naik) - Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik) - Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik)
HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik)
(dms/red)
