Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK.
Penerapan ini dicoba langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.
Penerapan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan masyarakat kedepannya. Sehingga masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, namun cukup satu yakni dengan NIK.

Baca Juga: Warga Jakarta Sekarang Bisa Cetak KK dan KTP Elektronik dalam Waktu 15 Menit
Untuk itu, cek NIK KTP untuk mengetahui apakah status NIK tersebut valid atau tidak. Jika ternyata NIK tidak valid, bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Alternatif lain bisa mengeceknya secara online dengan mengunjungi laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili kita berada. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.
Baca Juga: Kolaborasi Disdukcapil DKI dan Gojek dalam Mengantar Dokumen Kependudukan
Integrasi data NIK dan NPWP rentan bocor?
Mengutip Antara, Direktur CELIOS (Center of Economics and Law Studies) Bhima Yudhistira mengingatkan soal kerentanan kebocoran data terkait integrasi NIK dan NPWP.
“Dirjen Pajak dan Kemendagri harus lebih ekstra terkait keamanan siber NIK karena kalau bocor bukan hanya bisa disalahgunakan tapi bisa jadi masalah lain karena ada data pajaknya.” kata Bhima.
Di sisi lain, Bhima menyambut baik kebijakan tersebut karena menurutnya, penggunaan single number dalam NIK membuat fungsi pengawasan menjadi jauh lebih mudah. Petugas pajak pun bisa melihat kepatuhan wajib pajak hanya dengan mengecek NIK. (dms/red)
