Pemprov DKI Jakarta melarang warga menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 karena mendorong kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu, yang salah satu isinya melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sedangkan untuk penerapan aturan ganjil-genap untuk kunjungan ke tempat wisata prioritas akan tetap dijalankan, seperti yang selama ini sudah diterapkan seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai hari Jumat-Minggu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, saat di Balai Kota (21/12) meminta masyarakat untuk mendukung program pemerintah demi keselamatan dan kesehatan bersama serta terhindar dari potensi penularan virus COVID-19. (dms/red)
