Tiga anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat kecelakaan maut di Nagreg, Jawa Barat dan membuang jenazah korban ke wilayah Cilacap terancam pidana seumur hidup. Sebelumnya, dua jenazah korban kecelakaan maut di Nagreg Jawa Barat, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang diduga ditabrak tiga anggota TNI AD, ditemukan di dua titik berbeda tepatnya di sepanjang sungai Serayu, Jawa Tengah.
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa langsung memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD yakni Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka; kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua AH dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ketiganya diduga melanggar peraturan hukum, yakni Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Tak hanya itu, tiga prajurit tersebut juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Tidak hanya itu, Andika juga menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut. “Saya perintahkan ketiganya dipecat,” kata Andika. (dms/red)
