Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Jakarta.
Aturan terkait sistem jalan berbayar tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang hingga saat ini terus menjadi pembahasan.
Kebijakan ini tengah dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
“Sudah dua kali melakukan pembahasan. Belum masuk ke dalam pembahasan ke pasal per pasal, jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa (10/1), dikutip dari Kumparan.
Tarik Ulur Kebijakan ERP
Wacana ERP sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 2006. Semua Gubernur Jakarta berusaha merealisasikannya, tapi hingga kini belum terwujud sepenuhnya.
Tahun 2021 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melanjutkan lelang sistem ERP yang sempat dibatalkan.
Saat itu, proses penerapannya sempat terhenti karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB, mengundurkan diri. Sehingga PT Bali Towerindo Sentra menjadi satu-satunya vendor yang tersisa dalam lelang ini.
Namun kemudian Pemprov DKI melakukan lelang ulang. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung. PT Bali Towerindo Sentra sebagai peserta tunggal tak diam dan akhirnya menggugat Pemprov DKI ke PTUN.
Baca Juga: Delman Tetap Diizinkan Beroperasi di Monas Hari Sabtu dan Minggu
Berapa Tarif Jalan Berbayar?
Penerapan tarif jalan berbayar ini akan disesuaikan sesuai dengan jenis kendaraan dengan kisaran tarif Rp 5.000-19.000 untuk satu kali trip. Angka ini masih bisa berubah menyesuaikan dengan kesepakatan dalam rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang tengah dilakukan.
“Beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” kata Syafrin.
Sistem ERP bertujuan untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta. Dimana pengaturan volume kendaraan diatur dari jam operasionalnya. Meskipun sudah ada kebijakan ganjil-genap (gage) yang sudah dilakukan. Kebijakan ERP secara spesifik akan diterapkan di beberapa ruas yang memang dinilai lebih padat volume kendarannya. (red/dms)
