Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa angkutan ojek online tetap akan dikenai tarif dalam kebijakan electronic road pricing (ERP) jika sudah diterapkan.
Penerapan ERP rencananya tidak berlaku untuk tujuh jenis kendaraan, salah satunya kendaraan pelat kuning yang merupakan angkutan umum. Namun, ojek online beroperasi menggunakan kendaraan pelat nomor hitam atau putih bila sudah diganti akan mengikuti ketentuan baru dari kepolisian.
“Jadi sebagaimana dalam UU 22 bahwa pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam,” kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1).
Baca Juga: Delman Tetap Diizinkan Beroperasi di Monas Hari Sabtu dan Minggu
Wacana penerapan ERP melibatkan semua jenis kendaraan, termasuk motor, mobil, bus, truk dan lainnya. Selama undang-undang tersebut belum diubah, maka ojek online tetap terkena ERP.
Pembahasan regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP masih dibahas bersama DPRD DKI. Rencananya ERP diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp5 ribu – Rp19 ribu. (red/dms)
