Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB) menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi komponen nasional pertahanan negara. Instruksi ASN sebagai kompoenen cadangan nasional pertahanan negara tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021.
Dengan SE Menteri PANRB 27 tahun 2021 ASN diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional.
“Surat Edaran ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo, dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB.
Melansir Kontan, pelatihan dasar militer dalam rangka upaya mendukung pertahanan negara yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sifatnya tidak wajib. “Mohon baca Undang-undang Bela Negara sifatnya tidak ada paksaan atau sukarela,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Para ASN yang ingin mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) ini diharuskan lulus seleksi administrasi dan kompetensi terlebih dahulu sebelum ikut latihan dasar kemiliteran. Jika tahapan ini sudah lulus, maka akan menjalani pelatihan militer selama 3 bulan. ASN yang menjalani pelatihan militer tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya. (dms/red)
