Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen mulai hari Senin (3/1) ini. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021.
Dalam aturan terbaru SKB 4 Menteri ini, ada sejumlah daftar periksa kesiapan masing-masing satuan pendidikan yang perlu diperhatikan. Merangkum dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ada beberapa daftar periksa kesiapan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, yaitu:
- Ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan.
- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya.
- Memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan.
- Telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penangung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.
- Melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 satuan pendidikan.
Protokol kesehatan ketat
Melansir Kompas.com, Nahdiana mewajibkan semua warga sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih lagi bagi mereka yang belum divaksinasi. Jika ada satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) akan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan COVID-19 atau tim pembina UKS. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengizinkan siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (online) dari rumah jika orangtua masih khawatir anaknya menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah. (dms/red)
