Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) di jalan protokol. Targetnya, ERP bisa diterapkan di 18 ruas jalan di Ibu Kota hingga tahun 2039 mendatang.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan untuk melaksanakan rencana itu, pihaknya sudah mengusulkan 18 koridor ruas jalan sepanjang 174,04 kilometer itu dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).
Penerapan ERP ini nantinya akan terintegrasi dengan jaringan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT dan Commuterline sehingga masyarakat yang tadinya menggunakan kendaraan pribadi bisa beralih ke angkutan umum. Mengenai besaran tarif ERP, Dishub DKI Jakarta mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000,00 – Rp19.900,00 untuk sekali melintas. (dms/red)
Apa pendapatmu? tulis di kolom komentar!
