Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Mulai berlaku bulan Mei ini, wisatawan domestik yang ingin masuk ke kawasan Candi Borobudur dikenakan tarif Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang per sekali masuk.
Baca Juga: Pempek Asal Palembang Masuk dalam 5 Besar Seafood Terenak di Dunia
Sedangkan untuk wisatawan asing, harga tiket masuknya lebih mahal. Tarifnya dapat dikenakan sampai dengan 200 persen.
Jika membawa kendaraan, wisatawan harus menambah Rp5.000 hingga Rp25 ribu per sekali masuk.
Menurut PMK Nomor 42 Tahun 2023, semua tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, hingga tarif kompetitor.
Namun demikian, tidak semua aktivitas di dalam kawasan Candi Borobudur dikenakan tarif. Tiket masuk tidak dikenakan untuk kegiatan kenegaraan, bantuan kemanusiaan, hingga acara internasional non-komersial. (dms/red)
