Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebutkan pemerintah terus mempersiapkan kebijakan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis. Berbagai pertimbangan masih dalam pembahasan. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan “Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan untuk ke depan dipersiapkan perencanaannya saat ini,” ujar Askolani dikutip dari CNN Indonesia.
Salah satu pertimbangan untuk rencana pengenaan cukai minuman berpemanis adalah kesehatan. Apalagi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengingatkan bahaya minuman manis yang menjadi penyebab diabetes.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan RI Bakal Mewajibkan Vaksin Kanker Serviks
Askolani menambahkan, untuk implementasinya bisa jalan atau belum bisa di 2023 tentunya akan melihat dari banyak faktor yang nanti dihadapi dan dijalani di tahun depan, seperti faktor kesehatan, pemulihan ekonomi nasional, perkembangan situasi global dan domestik. Kebijakan ini tidak dibuat secara terburu-buru sehingga diharapkan saat implementasi tidak menimbulkan kontra dan berjalan dengan baik. (dms/red)
