Sejumlah aplikasi asing seperti WhatsApp, Instagram, hingga Google terancam diblokir Pemerintah Indonesia. Pasalnya, mereka belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
Kewajiban itu sebelumnya diumumkan oleh Menteri Kominfo, Johnny G. Plate yang menyebut aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal semua wajib mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny, mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga: BNN Tolak Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia
Lindungi masyarakat dan jaga ruang digital
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.
“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya. Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” kata Samuel, mengutip laman Kominfo.
Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dapat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga telah disiapkan panduannya.

Baca Juga: Wajah Baru Sarinah Akan Diresmikan Secara Simbolis Oleh Presiden Joko Widodo
Apa manfaat dengan mendaftar PSE?
Ada tiga manfaat yang bisa didapat jika mendaftar PSE. Pertama, keuntungan untuk Kominfo terkait koordinasi kepada PSE.
Kedua, PSE bisa diajak bekerjasama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia. Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa memberi edukasi literasi digital soal memanfaatkan internet secara produktif, kreatif, dan positif.
Ketiga, pemutakhiran sistem regulasi karena melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi.
Kementerian Kominfo juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia. (dms/red)
