Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose, mengatakan BNN dengan tegas menolak legalisasi ganja di Indonesia. Adapun hal tersebut juga termasuk penolakan terhadap penggunaan ganja untuk medis. BNN berpendapat bahwa legalisasi ganja dapat merusak generasi muda.
“Saya sebagai kepala BNN, saya lebih cenderung menyelamatkan generasi muda Indonesia, generasi bangsa ini daripada melegalkan. Itu sikapnya BNN,” kata Petrus, mengutip Tempo.co.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan RI Bakal Mewajibkan Vaksin Kanker Serviks
PBB menurunkan tingkat bahaya ganja
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diketahui sempat menggelar pertemuan terkait legalisasi ganja. Dari berbagai negara yang datang, Thailand menjadi salah satu negara yang menyetujui usulan legalisasi tersebut.
PBB telah menurunkan tingkat bahaya ganja dari level 4 menuju level 1. Walau begitu, PBB tetap menyerahkan keputusan akan ganja tersebut sepenuhnya kepada negara masing-masing.
Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali muncul setelah Santi Warastuti, warga Sleman, Yogyakarta, menyampaikan harapannya untuk legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Aksi Santi tersebut sempat viral di media sosial. Santi yang membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat (26/6/2022), mendesak adanya legalisasi ganja. “Tolong anakku butuh ganja medis.” tulisan Santi pada poster yang dibentangkannya. (dms/red)
