Akibat kacaunya berbagai gelaran konser maupun festival musik, efeknya kini semakin terasa. Berbagai konser maupun festival musik pun akhirnya ditunda sampai batal akibat berbagai hal, salah satunya perizinan yang tak kunjung turun.
Pemerintah pun mulai menyoroti permasalahan tersebut secara serius. Misalnya saja aturan terbaru terkait pembatasan kapasitas, waktu konser, hingga perubahan skema perizinan konser. Adapun seluruh hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan acara musik tersebut dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan festival musik di Jakarta. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No. e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.
Aturan tersebut mencangkup berbagai arahan yang harus dipatuhi penyelenggara konser. Salah satunya yakni terkait kapasitas penonton yang dibatasi maksimal 70 persen. Selain itu, konser musik juga hanya boleh berlangsung hingga maksimal pukul 24.00 WIB. Penyelenggara juga diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan status kesehatan para pengunjung. Selain itu, harus ada pula opsi sistem pembayaran digital baik untuk proses transaksi, maupun proses registrasi tiket.
Baca Juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rokok Naik 10% Tahun Depan
Skema Perizinan Menjadi Lebih Sulit
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) untuk memperketat izin konser di Jakarta. Arahan tersebut tak lepas dari dampak kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.
Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT). Penyelenggara juga wajib mengantongi izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Beberapa nama festival musik besar seperti Soundrenaline 2022, Head In The Clouds, dan Djakarta Warehouse Project (DWP) pun terancam batal diselenggarakan tahun ini terkait masalah perizinan. Akan tetapi, APMI menegaskan pihaknya terus mengupayakan agar ketiga konser tersebut bisa tetap berjalan dengan melakukan advokasi bersama beberapa pihak terkait salah satunya kepolisian. (dms/red)
