Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.
Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. Mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, mengutip CNN Indonesia.
Dengan demikian, ketentuan pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Hal ini menguatkan bahwa Golongan I (termasuk ganja medis) tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.
Baca Juga: BNN Tolak Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia
Narkotika Golongan I punya dampak serius
Mahkamah Konstitusi menyampaikan pihaknya tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon, salah satunya Ibu Santi, terkait penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Dengan alasan, golongan narkotika tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Hal ini juga didukung belum adanya pengkajian dan penelitian komprehensif terkait penggunaan Narkotika Golongan I untuk terapi kesehatan.
Narkotika Golongan I telah ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU 35/2009 hanya dapat dipergunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Narkotika golongan ini adalah jenis narkotika yang mempunyai dampak paling serius dibandingkan dengan jenis narkotika golongan lainnya. (dms/red)
